Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Berikut Jawaban Imam Nawawi

Posted on

ISLAMBUZZ.ID – Pertanyaan tentang apakah menyentuh payudara membatalkan puasa sejatinya mengarah kepada batasan hubungan pasangan suami istri saat puasa. Mana yang boleh dan tidak membatalkan puasa, serta mana yang perlu dihindari.

Syahwat merupakan satu dari tujuh hal yang membatalkan puasa. Puasa batal jika keluar air mani secara sengaja maupun melakukan hubungan intim secara sengaja (meski tidak keluar mani).

Maka permasalahan syahwat dalam puasa, baik berciuman, menyentuh payudara, menyentuh kemaluan pasangan, jangan sampai membuat terangsang sehingga mengeluarkan air mani atau kelihangan kendali untuk melakukan hubungan intim.

Hukum asal bercumbu dengan pasangan saat puasa dibolehkan dan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana sebuah hadits dari Aisyah

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

Baca Juga:  Nikah Tahun 2024, Ini 8 Hari dan Tanggal Baik untuk Menikah di Bulan Syawal (April-Mei) 2024 menurut Islam

“Rasulullah mencium istrinya saat puasa, bercumbu dengan istrinya saat puasa. Tetapi beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwatnya di antara kalian.” (HR. Imam Muslim)

Namun yang harus diperhatikan dalam hadits di atas adalah peringatan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwatnya di antara kalian.

Jika mampu mengendalikan syahwat, menyentuh payudara tidak membuat terangsang dan mengeluarkan air mani, hal itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Lebih rinci, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355) menjelaskan hukum bercumbu dengan pasangan saat puasa:

  1. Mubah (boleh) jika tidak sampai terangsang. Namun lebih baik untuk ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin sepanjang bercumbu syahwatnya tetap stabil atau tidak.
  2. Makruh bagi orang yang terangsang. Jika menyentuh payudara membuat terangsang, maka hukumnya makruh saat puasa.
Baca Juga:  Keluar Air Mani Sedikit Apakah Harus Mandi Wajib

Imam Nawawi melanjutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh bercumbu dengan pasangan, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).

  1. Makruh tanzih. Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Bercumbu dengan pasangan dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.
  2. Makruh tahrim. Pendapat ini dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain. Bercumbu dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa. Meskipun tidak mengeluarkan air mani, tetapi telah merasakan kenikmatan yang dirasakan orang yang berhubungan intim.

Kembali kepada pertanyaan awal, apakah menyentuh payudara membatalkan puasa? Jika niatnya sebagai tanda mesra dan tidak membangkitkan syahwat atau terangsang, itu boleh dan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Apakah Harus Mandi Wajib Bagi Perempuan yang Habis Nonton Video Dewasa? Berikut Penjelasannya Dalam Islam

Namun jika sampai terangsang, hukumnya makruh. Dilarang. Ada yang mengatakan puasanya batal, ada pula yang mengatakan puasanya tidak batal.

Suatu kali Abdullah bin Umar meriwayatkan tentang dua orang yang menanyakan kepada Nabi, apa hukumnya mencium istri saat puasa.

Nabi membolehkan kepada seseorang di antaranya, dan melarang yang lain. Yang dibolehkan adalah orang yang sudah tua, dan yang dilarang adalah seorang pemuda.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments