ISLAMBUZZ.ID Snack Latiao belakangan semakin viral di kalangan masyarakat Indonesia. Karena itulah mulai muncul pertanyaan seputar apakah Latiao halal atau tidak dikonsumsi oleh umat Islam.
Apa itu Latiao?
Latiao adalah sejenis camilan pedas yang berasal dari Tiongkok. Ini adalah sejenis jeruk kulit kering yang dicelupkan ke dalam campuran bumbu pedas.
Biasanya terbuat dari kulit jeruk yang dipotong tipis dan dikeringkan hingga renyah, kemudian dicelupkan ke dalam campuran bubuk cabai pedas dan bumbu-bumbu lainnya.
Latiao memiliki rasa pedas yang kuat dan umumnya digemari oleh orang-orang yang menyukai makanan pedas. Camilan ini dapat ditemukan dalam berbagai varian, seperti latiao dengan rasa pedas ekstra, latiao dengan tambahan bumbu keju, atau latiao dengan rasa manis-pedas.
Selain itu, beberapa varian juga menggunakan bahan dasar lain seperti ikan atau daging untuk membuat camilan yang lebih beragam.
Latiao sering dijadikan camilan ringan yang populer di Tiongkok dan sebagian besar wilayah Asia. Makanan ini dapat dibeli di toko makanan Tiongkok atau toko-toko khusus camilan.
Di luar Tiongkok, latiao juga dapat ditemukan dalam beberapa toko internasional atau melalui platform daring yang menjual makanan Tiongkok atau camilan internasional.
Di Mana Bisa Beli Latiao?
Latiao mulai dikenal di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Camilan ini semakin populer di kalangan pecinta makanan pedas di negara ini seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap makanan Tiongkok dan camilan internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak toko makanan Tiongkok atau toko khusus camilan yang mengimpor dan menjual latiao di Indonesia.
Selain itu, popularitas latiao juga telah menyebar melalui penjualan daring (online), dengan banyak platform e-commerce menyediakan latiao sebagai salah satu opsi camilan yang tersedia.
Meskipun latiao belum sepopuler camilan-camilan lain di Indonesia, minat masyarakat terhadap makanan pedas dan keanekaragaman camilan internasional terus meningkat.
Sebagai hasilnya, latiao semakin mudah ditemukan di toko-toko makanan Tiongkok, toko internasional, atau melalui platform daring di Indonesia.
Latiao Halal atau Tidak?
Secara umum, makanan dianggap halal dalam Islam jika memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Beberapa prinsip dasar dalam menentukan kehalalan suatu produk makanan dalam Islam adalah sebagai berikut:
- Bahan-bahan: Bahan yang digunakan dalam makanan harus halal. Bahan-bahan haram seperti daging babi, alkohol, dan produk turunannya harus dihindari.
- Peralatan dan pengolahan: Makanan harus diproses dan dimasak dengan peralatan yang bersih dan bebas dari kontaminasi bahan-bahan haram.
- Kontaminasi silang: Kontaminasi dengan bahan-bahan haram harus dihindari selama penyimpanan, pengolahan, atau transportasi makanan.
- Sertifikasi halal: Memiliki sertifikat halal dari otoritas keagamaan atau badan sertifikasi halal yang terpercaya adalah cara yang dapat diandalkan untuk mengetahui status kehalalan suatu produk.
Untuk memastikan apakah Latiao halal atau tidak, terdapat banyak kriteria yang perlu diperhatikan. Paling amannya adalah dengan melihat apakah Latiao telah halal menurut LPPOM MUI maupun lembaga penyedia produk halal dari Tiongkok.
Namun sayangnya Latiao belum memiliki sertifikat halal baik dari LPPOM MUI maupun dari Tiongkok. Maka ada baiknya untuk berhati-hati mengkonsumsi makanan yang belum jelas halal atau tidaknya.***