Ingin makan di restoran Jepang, kenali apakah menu Sushi Tomoko halal atau tidak dan telah kantongi sertifikat halal LPPOM MUI

Menu Sushi Tomoko Halal atau Tidak, ya?

Posted on

ISLAMBUZZ.ID- Sushi Tomoko menjadi satu dari sekian restoran Jepang yang tumbuh besar di Indonesia. Namun apakah menu Sushi Tomoko halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum.

Sushi Tomoko berdiri sejak tahun 2017 berlokasi di Royal Plaza Lantai 3 Blok O1 Nomor 18 Jalan Ahmad Yani.

Dikutip dari website resmi Sushi Tomoko, Sushi Tomoko mampu bersaing dengan bisnis-bisnis lainnya yang ada pada area sekitaran jalan Royal Plaza Lantai 3 tepat nya di kecamatan wonokromo melalui produk andalannya yaitu Aneka makanan dan minuman untuk seluruh pelanggan setianya

Namun dengan kualitas premium dan harga yang terjangkau, apakah Sushi Tomoko halal MUI atau tidak?

Menu Sushi Tomoko Halal atau Tidak sih?

Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.

Baca Juga:  Ikkudo Ichi Grand Indonesia Mall Halal atau Tidak, sih?

Dari daging yang digunakan, bahan tambahan seperti mirin, sake, hingga cuka yang mesti dipertimbangkan untuk memastikan apakah menu Sushi Tomoko halal atau tidak.

Cara paling mudah untuk memastikannya adalah dengan melihat sertifikat halal MUI. Sayangnya hingga kini Sushi Tomoko belum memiliki sertifikat halal MUI.

Sementara tak satu pun pernyataan dari pihak Sushi Tomoko yang menyatakan produk mereka terbebas dari segala yang diharamkan.

Tips Memilih Sushi Halal tanpa Label dan Sertifikat Halal MUI

Sushi Tomoko hanyalah salah satu dari sekian banyak restoran Jepang di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal MUI.

Memang tak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Itu hanyalah “sunnah” yang tak memiliki sanksi apa pun.

Baca Juga:  Resep Latiao Sederhana untuk Pecinta Pedas

Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Nah, sampai adanya kewajiban memiliki sertifikat halal pada 2024 mendatang, berikut tips untuk memilih sushi halal yang tidak tersertifikasi halal MUI.

1. Berasal dari hewan halal yang dipotong sesuai syariat Islam. Umumnya beberapa restoran Jepang menggunakan daging babi atau minyak babi.

2. Bumbu tidak menggunakan mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang. Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun.

3. Cuka beras. Cuka beras pada masakan sushi merupakan fermentasi beras yang mengandung alkohol. Seberapa sedikit pun cuka beras yang digunakan, tetap tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

Baca Juga:  Benarkah Haidilao Hot Pot Halal Dikonsumsi?

4. Shoyu adalah kecap asin yang bisa dikatakan sebagai pelengkap saat memakan sushi. Ia dibuat dari kacang kedelai yang difermentasi, gandum, garam, dan air. Nah, biasanya kecap ini mengandung alkohol secara alami maupun ditambahkan oleh produsen.

5. Miso. Miso juga merupakan fermentasi kedelai yang mengandung alkohol dengan kadar yang kecil. Namun sekecil apa pun tidak diperbolehkan dalam agam Islam.***

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments