ISLAMBUZZ.ID- Permasalahan hubungan badan menjadi suatu permasalahan yang pelik dalam hukum Islam. Termasuk setelah berciuman apakah boleh shalat atau harus mandi wajib terlebih dahulu.
Hukum berciuman bagi pasangan suami istri tidak menjadi masalah. Namun hukum berciuman dengan lawan jenis yang bukan mahram dan bukan pasangan sah adalah dosa.
Meski begitu, antara kesucian tubuh untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya tidak bisa disamakan dengan perbuatan yang melibatkan dosa dan pahala.
Kesucian tubuh berhubungan dengan fiqih, sementara dosa dan pahala berhubungan dengan akhlak yang terpuji maupun tercela.
Dalam hal ini, bagaimanapun juga berciuman dengan bukan pasangan sah tetap dosa, namun tidak selamanya harus mandi wajib dahulu untuk bisa melaksanakan shalat.
Untuk permasalahan setelah berciuman apakah boleh shalat, maka ranah ini adalah ranah fiqih.
Saat Keluar Air Mani, Setelah Berciuman Harus Mandi Wajib Dahulu
Meskipun berdosa, seseorang yang berciuman bisa langsung melaksanakan shalat tanpa perlu mandi wajib dahulu selama tidak keluar air mani.
Cairan yang keluar dari kemaluan disebut air mani apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat berikut:
1. Memiliki bau yang khas (riih), seperti bau mayangnya kurma. Jika terkena air seperti bau telur
2. Air mani hanya keluar disertai rasa nikmat (taladzudz), yang setelah keluarnya menimbulkan rasa lemas.
3. Keluarnya muncrat atau tersendat-sendat (tadaffur).
Saat Berciuman Kelamin Bertemu
Hubungan seksual yang diharuskan untuk mandi wajib adalah bertemunya dua alat kelamin baik secara langsung maupun memiliki perantara. Baik perantara itu adalah kondom atau celana.
Jika hafasyah (kepala penis) terasa telah masuk ke dalam farji (lubang kemaluan), itulah yang disebut sebagai hubungan seksual.
Begitu juga ketika kepala penis bertemu dengan anus. Entah pertemuan itu menyebabkan keluarnya air mani atau tidak.
Sengaja ataupun tidak sengaja bertemunya kemaluan saat ciuman, itu sudah harus mandi wajib. Hal ini berdasarkan sabda Reasulullah:
إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل
“Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).
Setelah Ciuman Apakah Boleh Shalat?
Karena itu, untuk memastikan setelah ciuman apakah boleh shalat atau tidak, perlu mengingat-ingat kembali apakah telah terjadi pertemuan antara penis dengan vagina.
Kedua, saat berciuman apakah sampai mengeluarkan air mani atau tidak. Meskipun tidak terjadi penetrasi, namun setelah keluar air mani diharuskan untuk mandi wajib terlebih dahulu agar boleh shalat.
Demikianlah hukum tentang setelah berciuman apakah harus shalat, baik berciuman dengan pasangan yang sah maupun yang bukan mahram.***