Apakah Chateau Premiere halal atau haram meski tidak mengandung alkohol, termasuk Sparkling Red Grape Juice dan Sparkling White Grape Juice

Chateau Premiere Apakah Halal dan Tidak Mengandung Alkohol? Dari Sparkling Red Grape Juice dan White Grape Juice

Posted on

ISLAMBUZZ.ID- Chateau Premiere termasuk salah satu dari sekian merek minuman yang bertransformasi dari minuman yang memabukkan menjadi minuman tanpa alkohol. Namun bagaimana status kehalalannya, apakah Chateau Premiere halal atau haram, dari Chateau Premiere Sparkling Red Grape Juice dan Sparkling White Grape Juice.

Semakin hari semakin banyak jenis minuman yang pada mulanya dianggap mengandung alkohol dan memabukkan disulap menjadi minuman yang halal dikonsumsi umat Islam.

Mulai dari bir hingga wine. Sebut saja beberapa merek terkenal seperti Bir Bintang Zero Alcohol, Bel Normande, hingga minuman bersoda.

Chateau Premiere sendiri berasal dari Belgia, merupakan minuman dari fermentasi anggur (jenis wine) bersoda. Baik Chateau Premiere Sparkling Red Grape Juice dan Sparkling White Grape Juice diklaim tidak mengandung alkohol.

Wine non alkohol ini tidak mengandung alkohol sama sekali meskipun dibuat sebagaimana wine ataupun sampanye.

Baca Juga:  Menu Bajuri Ramen Halal MUI atau Tidak?

Kadar alkohol yang timbul pada wine berkaitan dengan lamanya waktu fermentasi, biasanya lebih dari tiga tahun. Wine dapat diproduksi tanpa alkohol bila difermentasi hanya setahun.

Lebih lanjut, Pranya menjelaskan waktu fermentasi yang lebih cepat membuat wine memiliki tanggal kedaluwarsa. Wine tanpa alkohol dapat disimpan paling lama sekitar tiga tahun.

Hal itu berbanding terbalik dengan wine pada umumnya yang disimpan hingga puluhan tahun untuk dinikmati.

Biasanya wine yang memiliki kadar alkohol itu ada setelah lebih dari tiga tahun difermentasi, sedangkan wine tanpa alkohol hanya memakan waktu satu tahun fermentasi.

Chateau Premiere Apakah Halal untuk Dikonsumsi?

Terdapat perbedaan pendapat tentang status kehalalan wine maupun bir non alkohol. Jika hanya melihat pada kadar alkohol yang memabukkan, Chateau Premiere bisa dikatakan halal karena tidak lagi termasuk khamar.

Baca Juga:  Ikkudo Ichi Non Halal dimana Saja?

Namun ulama-ulama ushul fiqih memberikan satu kriteria tambahan untuk minuman seperti ini. Dalam kaidah ushul fiqih, hal-hal yang halal bisa menjadi dilarang jika mengarahkan pada sesuatu yang diharamkan.

Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”

Maka meskipun tidak mengandung alkohol, namun wine maupun bir tidak bisa dikatakan halal karena menyerupai minuman khamar dari segi bau, rasa, warna dan teksturnya.

Ditakutkan jika kita terbiasa mengkonsumsi minuman ini, akan terbiasa dengan minuman-minuman serupa yang mengandung alkohol.

Baca Juga:  Bari-Uma Ramen Halal MUI atau Tidak, sih?

Bagi anda yang ingin lebih berhati-hati pada kehalalan suatu makanan, baiknya tetap berpegang pada pendapat para ulama.

Halal dan haram dalam Islam memang telah dijelaskan secara pasti dalam Al-Qurand an Hadits. Namun masalah syubhat yang terus berkembang, itulah wilayah yang sangat rumit untuk disimpulkan. Sama seperti apakah Chateau Premiere halal atau tidak.

Masalah syubhat perlu dijelaskan oleh orang-orang yang memang faqih dalam agama, sebab tidak bisa ditentukan halal atau haramnya hanya dengan melihat kandungan non-alkohol.***

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments