ISLAMBUZZ.ID- Ada yang unik di Sushi Station. Semua jenis makanan hanya satu harga, dan sangat murah! Tapi sebelum ke sana, pastikan apakah menu Sushi Station halal MUI atau tidak.
One Price Sushi, begitu Sushi Station dikenal. Apa pun jenis sushi yang kamu makan hanya dihargai 15K per plate. Murah, kan.
Mau varian apa saja yang ada di conveyor belt harganya sama. Pengunjung yang datang tinggal duduk dan menikmati berbagai varian sushi dari conveyor belt.
Piring sushi yang sudah diambil tidak boleh dikembalikan ke conveyor belt, sebab petugas akan menghitung jumlah piring yang dikonsumsi sebelum dibayarkan ke kasir.
Konsep yang unik ini menjadikan Sushi Station telah memiliki puluhan outlet di beberapa kota besar seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, Jogja, dan Solo.
Apakah Menu Sushi Station Halal?
Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.
Dari daging yang digunakan, bahan tambahan seperti mirin, sake, hingga cuka yang mesti dipertimbangkan untuk memastikan apakah Sushi Station halal atau tidak.
Cara paling mudah untuk memastikannya adalah dengan melihat sertifikat halal MUI. Sayangnya hingga kini Sushi Station belum memiliki sertifikat halal MUI.
Sementara tak satu pun pernyataan dari pihak Sushi Station yang menyatakan produk mereka terbebas dari segala yang diharamkan.
Tips Memilih Sushi Halal tanpa Label dan Sertifikat Halal MUI
Sushi Station hanyalah salah satu dari sekian banyak restoran Jepang di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal MUI.
Memang tak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Itu hanyalah “sunnah” yang tak memiliki sanksi apa pun.
Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.
Nah, sampai adanya kewajiban memiliki sertifikat halal pada 2024 mendatang, berikut tips untuk memilih sushi halal yang tidak tersertifikasi halal MUI.
1. Berasal dari hewan halal yang dipotong sesuai syariat Islam. Umumnya beberapa restoran Jepang menggunakan daging babi atau minyak babi.
2. Bumbu tidak menggunakan mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang. Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun.
3. Cuka beras. Cuka beras pada masakan sushi merupakan fermentasi beras yang mengandung alkohol. Seberapa sedikit pun cuka beras yang digunakan, tetap tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.
4. Shoyu adalah kecap asin yang bisa dikatakan sebagai pelengkap saat memakan sushi. Ia dibuat dari kacang kedelai yang difermentasi, gandum, garam, dan air. Nah, biasanya kecap ini mengandung alkohol secara alami maupun ditambahkan oleh produsen.
5. Miso. Miso juga merupakan fermentasi kedelai yang mengandung alkohol dengan kadar yang kecil. Namun sekecil apa pun tidak diperbolehkan dalam agam Islam.***