ISLAMBUZZ.ID- Kamu mungkin pernah mendengar mitos tentang orang yang shalatnya batal harus kembali berwudhu agar bisa shalat lagi. Benarkah demikian, apakah batal shalat 3 kali harus wudhu lagi?
Daftar Isi
Hukum Mengulang Shalat
Ada banyak alasan yang membuat seseorang membatalkan shalat. Dan ini pun dibolehkan dalam agama. Namun sebisa mungkin tidak mengulang shalat.
Mengulang kembali shalat hanya disunnahkan tatkala dalam shalat yang pertama terdapat sebuah kekurangan atau kecacatan dalam kesempurnaan shalat yang tidak sampai berakibat pada batalnya shalat tersebut.
Misalkan seperti shalat pertama dilakukan tidak dalam keadaan berjamaah, shalat pertama tidak dilakukan di masjid dan lain sebagainya.
Sehingga shalat fardhu yang diulang kembali harus lebih sempurna (akmal) jika dibandingkan dengan shalat yang pertama.
Syarat Mengulang Shalat
Dalam kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin disebutkan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengulang shalat, yaitu:
- mengulang shalat masih dilaksanakan pada waktu shalat.
- mengulang shalat tidak melebihi dari sekali.
- dilaksanakan dengan niat fardhu.
- shalat yang diulangi merupakan shalat ada’ (shalat pada waktu itu) bukan shalat qadha’.
- shalat yang pertama adalah shalat yang sah, meskipun masih butuh untuk diqadla’
Apakah Batal Shalat 3 Kali Harus Wudhu Lagi?
Dari syarat yang diharuskan untuk mengulang shalat, salah satunya adalah mengulang shalat dibolehkan hanya satu kali.
Namun perlu diingat bahwa shalat yang diulang adalah shalat yang sah. Dalam arti, baik shalat yang pertama maupun kedua sama-sama shalat yang sah. Hanya saja shalat yang pertama kurang sempurna.
Berbeda dengan batalnya shalat. Shalat yang batal bukan berarti mengulang. Tetapi tetap dihitung sebagai satu kali shalat.
Dari sini, besar kemungkinan ada orang yang shalatnya batal berkali-kali karena syarat dan rukun shalatnya tidak terpenuhi.
Nah, bagi orang yang batal berkali-kali, sampai 3 kali misalnya, tak ada tuntutan sama sekali untuk mengulang wudhu.
Anggapan bahwa batal shalat 3 kali harus wudhu lagi muncul dari salah kaprah bahwa mengulang shalat hanya dibolehkan 1 kali. Jika sampai 3 kali maka harus wudhu lagi.
Itu tidak benar. Sebab batalnya shalat tidak sama dengan mengulang shalat. Mengulang shalat hanya boleh sekali. Tetapi batal shalat dan memperbaikinya karena syarat dan rukunnya kurang, dibolehkan untuk dilakukan berkali-kali. Itu tetap dihitung sebagai 1 kali shalat.
Kesimpulan
Nah, semoga bisa dipahami perbedaan antara mengulang shalat yang sudah sah dengan mengulang shalat yang batal karena kurangnya syarat maupun rukun shalat.
Dari kedua hal itu, tidak ada yang disyariatkan untuk mengulang wudhu. Karena mengulang shalat bukanlah salah satu dari hal-hal yang membatalkan wudhu.***
[…] ini muncul anggapan bahwa jika shalat batal 3 kali harus mengulang wudhu. Sama juga dengan takbir 3 kali harus mengulang […]