ISLAMBUZZ.ID– Ada banyak orang yang karena merasa waswas dan takut shalatnya tidak khusyuk, melakukan takbir berkali-kali sampai merasa betul-betul telah khusyuk. Namun bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah takbir 3 kali membatalkan wudhu dan shalat?
Daftar Isi
Hukum Takbiratul Ihram Berkali-Kali dalam Shalat
Waswas dalam shalat, hingga mengulang takbiratul ihram berkali-kali, tidak dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Habib, waswas adalah bagian dari godaan setan.
Maka perlu memastikan diri untuk menyiapkan segala sesuatunya agar terhindar dari godaan setan tersebut. Salah satunya dengan membaca ta’awudz sebelum shalat.
Lalu bagaimana hukumnya orang yang melakukan takbiratul ihram berkali-kali, apakah berdampak pada shalat dan wudhunya. Apakah takbir sampai 3 kali membatalkan shalat?
Menurut Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah, takbir berkali-kali bisa membatalkan shalat jika takbir tersebut terhitung sebagai gerakan tambahan yang dilakukan berkali-kali.
Berbeda jika setiap takbir yang dianggap tidak khusyuk itu dihitung sebagai telah batal. Maka takbir yang dilakukan setelahnya dianggap sebagai permulaan. Takbir yang sebelum-sebelumnya dianggap tidak dihitung sebagai gerakan shalat.
Apakah Takbir 3 Kali Membatalkan Wudhu?
Sejatinya tak ada hukum yang menjelaskan bahwa karena mengulang takbiratul ihram membatalkan wudhu. Baik jika shalatnya batal maupun tidak.
Dari pendapat para ulama, wudhu batal hanya saat seseorang berhadats atau karena hilang akal karena tertidur misalnya.
Sementara tak ada satu pun bentuk gerakan yang membatalkan wudhu. Baik itu gerakan di dalam shalat maupun di luar shalat.
Selama ini muncul anggapan bahwa jika shalat batal 3 kali harus mengulang wudhu. Sama juga dengan takbir 3 kali harus mengulang wudhu.
Anggapan-anggapan ini tak memiliki dasar dalam hukum fiqih. Karena batalnya shalat tidak menjadi salah satu hal yang membatalkan wudhu.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Penting untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu untuk mengurai prasangka yang tidak berdasar kapan harus mengulang wudhu dan kapan tidak.
Abu Syuja dalam kitab Matan At-Taqrib menyimpulkan terdapat 6 hal yang membatalkan wudhu sesuai dengan sabda Rasulullah:
- Keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut.
- tidur. Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila.
- Hilangnya akal atau kesadaran baik karena mabuk, gila maupun pingsan.
- Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang
- menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
- menyentuh lubang dubur.
Kesimpulan
Para ulama menekankan untuk menghilangkan rasa waswas dalam shalat. Sebab waswas termasuk dari godaan setan. Salah satu bentuk waswas itu adalah merasa tidak khusyuk saat takbiratul ihram hingga mengulangnya berkali-kali.
Mengulang takbir sampai tiga kali dapat membatalkan shalat jika seluruh takbir itu dianggap bagian dari satu sholat. Namun jika satu takbir dihitung sebagai shalat yang baru, maka tidak membatalkan shalat.
Sama halnya dengan apakah takbir 3 kali membatalkan wudhu. Tak ada satu pun pendapat ulama yang mengatakan bahwa mengulang takbir membatalkan wudhu. Bahkan jika takbir itu diulang berpuluh-puluh kali.***