Selain dosa, berciuman dengan bukan mahram apakah harus mandi wajib atau tidak meskipun tidak sampai pada hubungan seksual?

Berciuman dengan Bukan Mahram Apakah Harus Mandi Wajib?

Posted on

ISLAMBUZZ.ID- Ada dua hukum tentang berciuman dengan bukan mahram apakah harus mandi wajib atau tidak.

Hukum pertama terkait pada permasalahan akhlak yang tercela dan terpuji. Bahwa hukum berciuman dengan bukan mahram adalah haram dan dosa. Jangankan berciuman, bersentuhan tangan pun tidak diperbolehkan.

Kedua terkait dengan masalah fiqih, bahwa setelah berciuman dengan bukan mahram apakah harus mandi wajib. Hukum ini terkait erat dengan kesucian tubuh dan kebolehan melakukan ibadah setelah berciuman, bukan pada dosa atau tidaknya.

Hukum Berciuman dengan Bukan Mahram

Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ»

Baca Juga:  Menjilat Kemaluan Istri Apakah Harus Mandi Wajib?

Dari Anas bin Malik, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali yang ketiga di antara mereka adalah setan.”

Hadis ini menggarisbawahi larangan berhubungan dengan bukan mahram secara bebas. Juga menekankan pentingnya menjaga batasan, menjaga privasi, dan memelihara kehormatan diri dalam pergaulan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Mandi Wajib setelah Berciuman

Ada dua perkara yang mesti diperhatikan saat berciuman yang mengharuskan mandi wajib.

Pertama, apakah sampai keluar air mani saat berciuman atau tidak. Cairan yang keluar dari kemaluan disebut air mani apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat berikut:

1. Memiliki bau yang khas (riih), seperti bau mayangnya kurma. Jika terkena air seperti bau telur

Baca Juga:  PMO Harus Mandi Wajib atau Tidak?

2. Air mani hanya keluar disertai rasa nikmat (taladzudz), yang setelah keluarnya menimbulkan rasa lemas.

3. Keluarnya muncrat atau tersendat-sendat (tadaffur).

Kedua, hubungan  yang diharuskan untuk mandi wajib adalah bertemunya dua alat kelamin baik secara langsung maupun memiliki perantara. Baik perantara itu adalah kondom atau celana.

Jika hafasyah (kepala penis) terasa telah masuk ke dalam farji (lubang kemaluan), itulah yang disebut sebagai hubungan seksual.

Begitu juga ketika kepala penis bertemu dengan anus. Entah pertemuan itu menyebabkan keluarnya air mani atau tidak. Sengaja ataupun tidak sengaja bertemunya kemaluan saat ciuman, itu sudah harus mandi wajib.

Terkait dosa, tentu itu berdosa.  Namun untuk kesucian diri sesuai standar fiqih, perlu memperhatikan batasan hubungan dan cairan yang keluar.***

Baca Juga:  Apakah Takbir 3 Kali Membatalkan Wudhu?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments