Perhatikan baik-baik bagi suami istri bagaimana hukumnya berhubungan badan tapi tidak mengeluarkan air mani apakah harus mandi wajib

Berhubungan Badan tapi Tidak Mengeluarkan Air Mani Apakah Harus Mandi Wajib?

Posted on

ISLAMBUZZ.ID- Beberapa pasangan mungkin pernah mengalami hubungan seks yang tidak sampai pada orgasme. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam, jika berhubungan badan tapi tidak mengeluarkan air mani apakah harus mandi wajib?

Perkara ini sejatinya telah dijelaskan jauh-jauh hari oleh para ulama. Dan pemabahasan seperti ini tidak bisa didiamkan karena alasan tabu.

Sebab masalah hubungan suami istri menyebabkan seseorang berhadats besar. Seorang yang berhadats besar tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah sebelum mandi wajib.

Hukum Berhubungan Badan tapi Tidak Mengeluarkan Air Mani Apakah Harus Mandi Wajib?

Para ulama telah menyepakati, bahwa dalam hubungan suami istri diharuskan mandi wajib jika salah satu dari dua hal berikut terjadi:

Baca Juga:  Berciuman dengan Bukan Mahram Apakah Harus Mandi Wajib?

1. Keluar Air Mani meski Alat Vital tidak bertemu

Keluarnya sperma atau air mani termasuk yang mengharuskan mandi wajib. Bahkan jika sperma itu keluar bukan karena pertemuan kemaluan istri dan suami.

Sama pula dengan hubungan suami istri yang tidak sampai melakukan penetrasi antara kemaluan suami dan istri namun keluar air mani.

Sehingga saat suami berhubungan, jika salah satunya orgasme dan mengeluarkan air mani maka harus mandi wajib.

Namun jika yang keluar hanya cairan bening (cairan pelumas) maka tak perlu mandi wajib. Cairan bening tersebut merupakan air madzi yang keluar sebelum air mani. Hukum air madzi tidak mengharuskan untuk mandi wajib.

2. Bertemunya Kemaluan Suami dan Istri meski Tidak Keluar Sperma

Pertemuan alat kelamin yang diharuskan mandi wajib adalah tempat khitan.

Baca Juga:  Mimpi Bersetubuh tapi Tidak Keluar Mani Apakah Harus Mandi Wajib?

Tempat khitan laki-laki adalah kepala penis. Sementara tempat khitan perempuan adalah daging kecil yang timbul di tengah kemaluan wanita.

Dalam kitab Fathul Qarib ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan bertemunya kemaluan suami dan istri yang mengharuskan mandi wajib adalah ketika kepala penis telah tenggelam ke dalam vagina.

Hal ini berlaku bahkan jika tidak keseluruhan penis masuk ke dalam vagina. Jika bagian yang dikhitan pada laki-laki telah tenggelam dan hilang ke dalam vagina, maka sudah diharuskan mandi wajib.

Begitu juga ketika kepala penis menyentuh bagian dubur istri. Jika telah mengenai bagian dubur itu termasuk hubungan seksual yang harus mandi wajib.

Demikianlah hukum hubungan seks saat suami istri yang harus dan tidak harus mandi wajib. Perhatikan baik-baik, ya***

Baca Juga:  Niat dan Tata Cara Qadha Shalat Isya di Waktu Subuh, Jumlah Rakaat dan Urutannya

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments