ISLAMBUZZ.ID – Persoalan keluar air mani setetes apakah harus mandi wajib atau tidak, menjadi persoalan yang serius beberapa waktu lalu. Sebab ada yang beranggapan bahwa air mani yang sedikit tidak perlu mandi wajib.
Syaikh Nuh Ali Salman dari Darul Ifta Yordania menjelaskan, ada anggapan bahwa jika volume air mani tidak sebesar kepingan uang koin, maka tidak perlu mandi.
Namun menurut beliau anggapan itu tak memiliki dasar. Sebab semua ulama telah menyepakati dan tak ada lagi keraguan bahwa keluar air mani, setetes maupun banyak, harus mandi wajib.
Ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah:
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ
Ummu Sulaim pernah mendatangi Rasulullah saw dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah perempuan harus mandi wajib jika mimpi basah?” Nabi menjawab, “Asalkan melihat air (keluar), harus mandi wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi menegaskan dalam kitab Majmu’ Syarah Al-Muhadzab (Juz 2//Hal. 158), tak ada lagi keraguan keluar air mani setetes apakah harus mandi wajib atau tidak. Asalkan keluar, sedikit atau banyak, itu sudah menandakan harus mandi wajib.
Keluarnya apakah karena berhubungan badan, mimpi basah, onani, atau karena melihat sesuatu yang merangsang, bahkan jika tak ada sebab khusus dan tiba-tiba keluar. Entah dibarengi syahwat atau tidak, entah dia merasakan kenikmatan ketika keluar atau tidak. Asalkan keluar, walau sedikit, harus mandi.
Bedakan Air Mani dengan Air Madzi
Jika betul-betul yakin bahwa yang keluar adalah air mani, maka sudah harus mandi wajib. Namun perlu diketahui, tidak semua yang keluar dari kemaluan selain air baul (kencing) adalah mani.
Baik laki-laki dan perempuan memiliki air madzi, cairan yang juga keluar saat seseorang dalam kondisi syahwat, baik karena berimajinasi atau melihat sesuatu yang membuat terangsang.
Keduanya memiliki ciri-ciri yang jauh berbeda. Cairan yang keluar dari kemaluan disebut air mani apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat berikut:
1. Memiliki bau yang khas (riih), seperti bau mayangnya kurma. Jika terkena air seperti bau telur
2. Air mani hanya keluar disertai rasa nikmat (taladzudz), yang setelah keluarnya menimbulkan rasa lemas.
3. Keluarnya muncrat atau tersendat-sendat (tadaffur). Terkait hal ini ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, mani perempuan terkadang keluar tidak muncrat.
Sementara ciri-ciri air madzi adalah sebagai berikut:
1. Air madzi hanya keluar setetes atau lebih, namun tidak sebanyak air mani
2. Warnanya putih dan lebih lengket dibanding mani
3. Keluarnya tidak terasa dan tidak muncrat
4. Karena tidak terasa, maka setelah keluar tidak membuat seseorang lemas sebagaimana keluarnya mani.
Kembali ke masalah awal, keluar air mani setetes apakah harus mandi, jika yang setetes itu telah memenuhi salah satu dari 3 ciri air mani, maka diwaibkan mandi.
Namun jika ternyata hanya air madzi, cukup dibersihkan dan tak perlu mandi wajib. Air madzi termasuk najis, saat terkena badan atau pakain, najisnya mesti dihilangkan.***