Pastikan menu Sushi Station halal atau tidak sebelum menikmati menu sushi yang harganya hanya 15 ribu satu piring

Menu Sushi Station Halal atau Tidak, ya?

Posted on

ISLAMBUZZ.ID- Ada yang unik di Sushi Station. Semua jenis makanan hanya satu harga, dan sangat murah! Tapi sebelum ke sana, pastikan apakah menu Sushi Station halal MUI atau tidak.

One Price Sushi, begitu Sushi Station dikenal. Apa pun jenis sushi yang kamu makan hanya dihargai 15K per plate. Murah, kan.

Mau varian apa saja yang ada di conveyor belt harganya sama. Pengunjung yang datang tinggal duduk dan menikmati berbagai varian sushi dari conveyor belt.

Piring sushi yang sudah diambil tidak boleh dikembalikan ke conveyor belt, sebab petugas akan menghitung jumlah piring yang dikonsumsi sebelum dibayarkan ke kasir.

Konsep yang unik ini menjadikan Sushi Station telah memiliki puluhan outlet di beberapa kota besar seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, Jogja, dan Solo.

Baca Juga:  Apakah Weilong Latiao Halal? Ini Faktanya

Apakah Menu Sushi Station Halal?

Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.

Dari daging yang digunakan, bahan tambahan seperti mirin, sake, hingga cuka yang mesti dipertimbangkan untuk memastikan apakah Sushi Station halal atau tidak.

Cara paling mudah untuk memastikannya adalah dengan melihat sertifikat halal MUI. Sayangnya hingga kini Sushi Station belum memiliki sertifikat halal MUI.

Sementara tak satu pun pernyataan dari pihak Sushi Station  yang menyatakan produk mereka terbebas dari segala yang diharamkan.

Tips Memilih Sushi Halal tanpa Label dan Sertifikat Halal MUI

Sushi Station  hanyalah salah satu dari sekian banyak restoran Jepang di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal MUI.

Memang tak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Itu hanyalah “sunnah” yang tak memiliki sanksi apa pun.

Baca Juga:  Resep Latiao Sederhana untuk Pecinta Pedas

Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Nah, sampai adanya kewajiban memiliki sertifikat halal pada 2024 mendatang, berikut tips untuk memilih sushi halal yang tidak tersertifikasi halal MUI.

1. Berasal dari hewan halal yang dipotong sesuai syariat Islam. Umumnya beberapa restoran Jepang menggunakan daging babi atau minyak babi.

2. Bumbu tidak menggunakan mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang. Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun.

3. Cuka beras. Cuka beras pada masakan sushi merupakan fermentasi beras yang mengandung alkohol. Seberapa sedikit pun cuka beras yang digunakan, tetap tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

Baca Juga:  Pastikan Menu di Marutama Ramen Halal atau Tidak

4. Shoyu adalah kecap asin yang bisa dikatakan sebagai pelengkap saat memakan sushi. Ia dibuat dari kacang kedelai yang difermentasi, gandum, garam, dan air. Nah, biasanya kecap ini mengandung alkohol secara alami maupun ditambahkan oleh produsen.

5. Miso. Miso juga merupakan fermentasi kedelai yang mengandung alkohol dengan kadar yang kecil. Namun sekecil apa pun tidak diperbolehkan dalam agam Islam.***

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments