Apakah hukum memakan binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas? Tulisan ini menjelaskan hukum ini dalam perspektif agama Islam, mencakup dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis terkait. Kami juga menyajikan pendapat ulama yang beragam tentang masalah ini. Temukan penjelasan yang informatif mengenai kontroversi ini dan pemahaman yang beragam dalam agama Islam terkait konsumsi binatang yang mati karena serangan binatang buas.

Pendapat Ulama tentang Binatang yang Mati Karena Dimangsa oleh Binatang Buas dan Hukum Memakannya

Posted on

ISLAMBUZZ.ID-Dalam Islam, hukum memakan binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas telah dijelaskan dengan jelas dalam konsep halal dan haram makanan.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan bahwa makanan halal adalah yang baik dan bersih. Oleh karena itu, binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas termasuk dalam kategori haram dan tidak boleh dikonsumsi.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.”

Pemahaman hukum ini juga diperkuat oleh Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Sesungguhnya Allah itu baik, dan Dia tidak menerima kecuali yang baik. Allah memberi perintah kepada orang-orang mukmin seperti Dia memberi perintah kepada rasul-rasul-Nya. Allah berfirman, ‘Hai rasul-rasul-Ku, makanlah makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih.’”

Baca Juga:  Peco Peco Sushi Halal atau Tidak, sih?

Pendapat Empat Mazhab Fiqih tentang Hewan yang Dimangsa oleh Binatang Buas

Terdapat beragam pendapat dari ulama mengenai hukum memakan binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.

  1. Mayoritas Ulama: Mayoritas ulama menyatakan bahwa binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas termasuk dalam kategori bangkai (mayit) dan hukumnya haram (dilarang) untuk dikonsumsi. Mereka mengacu pada dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis yang menegaskan larangan mengonsumsi bangkai.
  2. Imam Abu Hanifah: Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa jika binatang tersebut sudah ditangkap dan dibunuh oleh manusia sebelum dimangsa oleh binatang buas, maka dagingnya tetap halal. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa yang penting adalah tindakan manusia dalam membunuh binatang tersebut, bukan akibat dari dimangsa binatang buas.
  3. Imam Malik: Imam Malik berpendapat bahwa binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas termasuk dalam kategori maitah (mayit) dan hukumnya haram. Pendapat ini sejalan dengan mayoritas ulama yang menganggap binatang yang mati akibat serangan binatang buas sebagai bangkai.
  4. Imam Syafi’i: Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum memakan binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas bergantung pada apakah binatang tersebut masih hidup saat dimangsa atau sudah mati sebelum dimangsa. Jika binatang tersebut masih hidup, maka hukumnya haram. Namun, jika binatang tersebut sudah mati sebelum dimangsa, maka hukumnya menjadi halal. Pendapat ini berusaha membedakan antara binatang yang mati karena dimangsa dengan binatang yang sudah mati sebelumnya.
Baca Juga:  Haidilao Surabaya Halal MUI atau Haram, sih?

Demikianlah pendapat para ulama tentang hukum memakan binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas. Semoga bermanfaat.***

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments