ISLAMBUZZ.ID – Terdapat keringanan untuk mengganti shalat di waktu lain karena alasan yang dibenarkan agama. Namun bagaimana jika kita pernah meninggalkan shalt dengan sengaja apa bisa diganti juga?
Keringanan mengganti shalat di waktu lain disebut dengan qadha shalat wajib. Qadha shalat dibolehkan karena sebab tertentu, semacam kelupaan maupun ketiduran.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك
“Barangsiapa yang tertidur dan meninggalkan shalatnya atau kelupaan maka shalatlah ketika telah mengingatnya. Sesungguhnya tak ada dosa kecuali hanya menggantinya saja.” (H.R. Bukhari)
Lalu bagaimana dengan orang yang pernah meninggalkan shalat dengan sengaja apa bisa diganti di waktu lain?
Dr. Ahmad Mamduh, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, berpendapat bahwa tetap wajib qadha shalat.
Selama seseorang tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan shalat, maka selama itu pula harus mengqadha yang telah terlewat.
Pendapat ini sesuai dengan pendapat keempat mazhab fiqih yang kesemuanya mewajibkan untuk qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat.
Dalam Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa menurut mazhab jumhur termasuk Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i, orang yang sengaja meninggalkan shalat tetap berdosa namun wajib mengqadha.
Imam Al-Jaziri dalam Al-Fiqh Ala Mazhab Al-Arba’ juga mengatakan hal demikian. Para ulama (termasuk Imam Malik, Hanafi, Syafi’i serta yang lainnya) mengatakan bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat fadhu maka wajib mengqadhanya, baik karena sengaja, lupa, tidak tahu, ataupun ketiduran.
Dr Ahmad Mamduh melanjutkan, siapa pun yang meninggalkan shalat, ia tetap terikat dengan kewajibannya dan tidak gugur karena waktunya telah lewat, bahkan shalat yang ditinggalkan selama bertahun-tahun.
Meskipun bertaubat dan dosanya diampuni, tetapi kewajiban untuk shalat-shalat yang telah ditinggalkannya tidak pernah gugur.
Bagi orang yang telah meninggalkan shalat bertahun-tahun lamanya, cara qadha shalat adalah dengan mengerjakan dua shalat yang sama dalam satu waktu.
Setelah selesai melaksanakan Shalat Dzuhur misalnya, dia kembali berdiri untuk mengganti shalat Dzuhur yang telah ditinggalkan. Sampai dia merasa bahwa semua shalat yang tertinggal telah dilaksanakan.