Inilah ketentuan ulama tentang hukum dan tata cara mengganti sholat yang tertinggal, apakah sholat qodho dulu atau wajib dulu

Sholat Qodho dulu atau Wajib dulu, Mana yang Benar?

Posted on

ISLAMBUZZ.ID- Sama seperti puasa, shalat yang tertinggal hukumnya wajib untuk diganti (qodho) di waktu lain. Lalu harus mendahulukan yang mana saat mengqodho sholat, sholat qodho dulu atau wajib dulu?

Dalam kitab Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, hingga Hanafi memiliki pendapat yang sama. Semua sholat yang tertinggal harus diganti di waktu lain.

Bagi orang yang meninggalkan sholat karena alasan-alasan yang dibenarkan agama seperti tertidur atau lupa, maka tak ada dosa baginya.

Sementara bagi orang yang sengaja meninggalkan sholat, selain harus bertaubat, juga tetap diwajibkan untuk mengganti sholat yang ditinggalkannya. Bahkan jika telah meninggalkan sholat selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  PMO Harus Mandi Wajib atau Tidak?

Tata Cara Sholat Qodho

Bagi orang yang telah meninggalkan shalat bertahun-tahun lamanya, cara qadha shalat adalah dengan mengerjakan dua shalat yang sama dalam satu waktu.

Setelah selesai melaksanakan Shalat Dzuhur misalnya, dia kembali berdiri untuk mengganti shalat Dzuhur yang telah ditinggalkan. Sampai dia merasa bahwa semua shalat yang tertinggal telah dilaksanakan.

Sedangkan orang yang meninggalkan satu sholat, bisa langsung menggantinya di waktu lain.

Semisal saat ketiduran sebelum sholat Isya, maka boleh melaksanakan shalat Isya pada saat bangun tidur. Walaupun saat bangun tidur sudah masuk waktu Subuh.

Sholat Qodho dulu atau Wajib dulu?

Lalu bagaimana cara mengqodho sholat di waktu lain, apakah boleh sholat qodho dulu atau wajib dulu?

Baca Juga:  Apakah Berciuman Bibir Harus Mandi Wajib?

Dalam kitab Tuhfatut Tullab, Imam Zakariya Al-Ansari memberikan ketentuan tentang shalat mana yang didahulukan:

يقضي الشخص ما فاته من مؤقت  وجوبا في الفرض متى تذكره وقدر على فعله إلا إن خاف فوت حاضرة فيبدأ بها

“Seseorang wajib meng-qadha’ shalat (fardlu) yang telah terlewat waktunya ketika ia telah ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya, keuali jika dikhawatirkan terlewatinya menjalankan shalat ada’ (pada waktunya), maka ia harus mendahulukan shalat ada’ terlebih dahulu.”

Jadi, kita bisa memilih mendahulukan qodho atau wajib dulu. Selama waktu sholat wajib masih lama, maka bisa mendahulukan sholat qodho.

Namun jika waktu sholat wajib sempit, dahulukan sholat wajib. Sebab sholat qodho bisa dilakukan pada waktu kapan pun, bahkan jika waktu sholat sudah masuk waktu lain.***

Baca Juga:  Berhubungan Tapi Tidak Masuk Apakah Harus Mandi Wajib?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments