Yuk pastikan dulu menu di Sushi Hiro, apakah Sushi Hiro halal MUI atau belum. Kenali juga titik kritis kehalalan makanan sushi Jepang

Sushi Hiro Halal MUI atau Tidak, sih?

Posted on

ISLAMBUZZ.ID- Sushi Hiro termasuk salah satu brand besar untuk kuliner sushi asal Jepang. Namun sebelum mencicipi menunya, pastikan dulu apakah Sushi Hiro halal atau tidak, sudah kantongi sertifikat halal MUI atau belum.

Di bawah naungan Hiro Group, Sushi Hiro telah tersebar ke berbagai kota di Indonesia. Dari Jakarta, Bandung, Bogor, hingga Palembang dan Medan.

Jika pada umumnya sushi hanya dihidangkan pada piring dan mangkuk, lain halnya dengan Sushi Hiro.

Di Sushi Hiro, paket sushi ditempatkan di atas tangga kayu. Kita cukup memesan paketnya, lalu diarahkan untuk menuju ke tangga masing-masing.

Apakah Sushi Hiro Halal MUI atau Tidak

Semakin hari industri kuliner semakin berkembang. Tak ada lagi sekat-sekat rasa antarnegara. Jika dahulu kita hanya menikmati hidangan khas setiap daerah, kini tak ada bedanya tinggal di Indonesia dengan di Jepang atau di kota-kota mana pun di dunia.

Baca Juga:  Ramen Ikkudo Ichi Halal MUI atau Tidak, sih?

Karena perkembangan yang pesat itulah, sebagai seorang muslim sudah tentu mesti memastikan apakah makanan yang kita konsumsi halal atu tidak.

Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.

Dari daging yang digunakan, bahan tambahan seperti mirin, sake, hingga cuka yang mesti dipertimbangkan untuk memastikan apakah Sushi Hiro halal atau tidak.

Cara paling mudah untuk memastikannya adalah dengan melihat sertifikat halal MUI. Sayangnya hingga kini Sushi Hiro belum memiliki sertifikat halal MUI.

Sementara tak satu pun pernyataan dari pihak Sushi Hiro yang menyatakan produk mereka terbebas dari segala yang diharamkan.

Sushi Hiro hanyalah salah satu dari sekian banyak restoran Jepang di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal MUI.

Baca Juga:  Menu Sushi Station Halal atau Tidak, ya?

Memang tak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Itu hanyalah “sunnah” yang tak memiliki sanksi apa pun.

Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Itu artinya, cepat atau lambat Sushi Hiro akan mengurus sertifikatnya agar bisa tetap eksis dalam perkembangan industri kuliner di Indonesia***

Baca Juga:  Apakah Mini Latiao Halal atau Tidak?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments