Ingin mencoba menu Sushi Stop yang super murah, pastikan dulu apakah Sushi Stop halal MUI atau tidak di sini!

Sushi Stop Halal MUI atau Tidak, sih?

Posted on

ISLAMBUZZ.ID- Ingin makan masakan khas Jepang dengan harga miring, ke Sushi Stop aja. Tapi sebelum ke sana, pastikan apakah Sushi Stop halal MUI atau tidak?

Biasanya kamu harus merogoh kocek yang dalam untuk menikmati sushi yang otentik. Di Sushi Stop harganya betul-betul cocok untuk kamu yang tak punya banyak budget.

Restoran yang dibangun oleh Dionisius dan Steven pada 2020 lalu itu hanya dibanderol dengan harga antara sepuluh ribu hingga tiga puluh ribu rupiah.

Meski murah, tetapi bahan-bahan yang digunakan tetap berkualitas dan segar. Hingga kini, Sushi Stop telah memiliki lebih dari 30 outlet yang tersebar di Jakarta, Tangerang dan Depok.

Baca Juga:  Pendapat Ulama tentang Binatang yang Mati Karena Dimangsa oleh Binatang Buas dan Hukum Memakannya

Apakah Sushi Stop Halal MUI?

Semakin hari industri kuliner semakin berkembang. Tak ada lagi sekat-sekat rasa antarnegara. Jika dahulu kita hanya menikmati hidangan khas setiap daerah, kini tak ada bedanya tinggal di Indonesia dengan di Jepang atau di kota-kota mana pun di dunia.

Karena perkembangan yang pesat itulah, sebagai seorang muslim sudah tentu mesti memastikan apakah makanan yang kita konsumsi halal atu tidak.

Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.

Dari daging yang digunakan, bahan tambahan seperti mirin, sake, hingga cuka yang mesti dipertimbangkan untuk memastikan apakah Sushi Stop halal atau tidak.

Baca Juga:  Apakah Weilong Latiao Halal? Ini Faktanya

Pihak Sushi Stop sendiri telah mengonfirmasi bahwa menu yang mereka jajakan 100% halal. Namun sayangnya restoran ini belum terdaftar halal oleh BPJPH dan LPPOM MUI.

Belum ada logo logo halal di kemasan maupun lewat website resmi halal MUI.

Sushi Stop hanyalah salah satu dari sekian banyak restoran Jepang di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal MUI.

Memang tak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Itu hanyalah “sunnah” yang tak memiliki sanksi apa pun.

Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Baca Juga:  Sushi Yay Halal MUI atau Tidak?

Itu artinya, cepat atau lambat Sushi Stop akan mengurus sertifikatnya agar bisa tetap eksis dalam perkembangan industri kuliner di Indonesia***

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments