Yoiko Ramen Halal atau Tidak? Telusuri Kehalalan Ramen di Sini

Posted on

ISLAMBUZZ.ID – Yoiko Ramen adalah salah satu restoran yang menawarkan segala jenis ramen bagi pencinta mie khas Jepang yang mulai menjamur di Indonesia. Sebelum mencicipi menunya, pastikan dulu apakah Yoiko Ramen halal atau tidak serta sudah halal MUI atau belum.

Penikmat ramen di Indonesia memang tengah naik. Namun sayangnya belum ada pengklasifikasian yang begitu ketat terkait ramen yang boleh dikonsumsi oleh muslim maupun tidak.

Seperti kita ketahui, dari semua jenis ramen yang ada, terdapat beberapa produk ramen yang memang berbahan dasar babi maupun lemak babi. Sebut saja misalnya tonkotsu.

Ramen tonkotsu adalah jenis ramen yang kuahnya berasal dari tulang babi yang direndam selama berjam-jam. Dari rendaman tulang babi itulah dihasilkan kaldu putih yang penuh lemak.

Baca Juga:  Ikkudo Ichi Halal dimana Saja, Apakah sudah Halal MUI?

Ada pula ramen yang tak menggunakan daging atau lemak babi namun sarat dengan kandungan alkohol.

Masakan khas Jepang terkenal dengan bahan-bahan yang banyak menggunakan fermentasi, dari fermentasi beras hingga kedelai.

Ramen miso misallnya. Miso adalah kuah yang dihasilkan dari fermentasi kedelai yang mengandung kadar alkohol yang kecil. Namun sekecil apa pun kadar alkohol suatu makanan, tak mengubah status keharamannya.

Lalu bagaimana dengan menu di Yoiko Ramen, apakah halal atau tidak?

Yoiko Ramen menyediakan semua jenis ramen, termasuk juga ramen tonkotsu dari tulang babi. Sehingga jenis ini tidak boleh dimakan oleh muslim.

Namun bagaimana dengan ramen yang lain? Untuk memastikan kehalalan ramen yang tak mengandung babi, pastikan dulu apakah dapur yang digunakannya sama atau tidak.

Baca Juga:  Benarkah Haidilao Hot Pot Halal Dikonsumsi?

Sebab makanan yang halal bisa berubah haram hanya karena menggunakan bekas penggorengan atau panci dari masakan yang haram.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا”

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930)

Baca Juga:  Benarkah Ramen 1 sudah Halal MUI, Ada Logo dan Sertifikat?

Hikmah dari hadits ini adalah untuk menjauhi wadah-wadah yang telah digunakan untuk memasak masakan yang haram.

Jika pun tidak bisa menghindarinya, pastikan wadah tersebut telah dicuci dengan benar untuk bisa digunakan memasak masakan yang halal.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments